MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

Dalang/Provokator/Otak Kerusuhan Disidangkan

Mojokerto, Senin 09 Agustus 2010 sejak pagi Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto telah  dipadati dengan sejumlah polisi dan brimob, karena pada hari itu bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dilaksanakan sidang perkara kerusuhan tanggal 21 Mei 2010 sehubungan dengan acara PILBUP Mojokerto periode 2010-2015. yang dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama dipimpin oleh SUTARTO,SH.MH sebagai Ketua Majelis dan HARI WIDYA P, SH,MH, PURNAMA,SH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh ENNY R.A, SH.MH sebagai Panitera Pengganti. Tahap Kedua dipimpin oleh TITIK BUDI WINARTI,SH. M.Hum Sebagai Ketua Majelis dan, TRI RAHMAT SETIJANTA, SH, NGURAH SURADATTA DHARMA PUTRA, SH.MH sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh H. SUYUDI, SH sebagai Panitera Pengganti. Dikarenakan hari ini adalah sidang pertama maka masih beracarakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sidang ditunda Senin tanggal 16 Agustus 2010 yang beracara Eksepsi.

Ujung Penantian Panjang Terdakwa Kasus Kerusuhan

Mojokerto, jum’at tanggal 06 Agustus 2010 sidang terdakwa AHMAD SOBIRIN Kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang beracara dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan pada hari senin  tanggal 09 Agustus 2010 penantian panjang AKHMAD SOBIRIN selesai sudah, terdakwa kasus kerusuhan di kantor DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 21 Mei 2010 yang telah melewati hari-hari yang cukup panjang, akhirnya Akhmad Sobirin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari TITIK BUDI WINARTI,SH. M.Hum sebagai Ketua Majelis dan HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH, PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan atas perbuatannya tersebut.

Perpisahan........

 Mojokerto, 1 Jam saja ku telah bisa sayangi kamu-kamu dihatiku namun bagiku melupakanmu butuh waktu ku seumur hidupku sebuah lirik lagu dari ST 12 yang dinyanyikan oleh Bapak Santosa, S.H dalam acara perpisahan Bapak Santosa,S.H  yang mutasi ke Pengadilan Negeri Cilacap yang membuat suasana menjadi semakin haru.

santosa perpisahan

 

Dalam sambutan Bapak Ketua menyampaikan bahwa awal bertemu dengan pak Santosa unik karena awal ketemu pak Ketua diajak nyanyi dan sampai saat ini kenangan tersebut tidak bisa dilupakan. Begitu pula dengan Pak Santosa yang mempunyai banyak sekali kenangan-kenangan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang tidak bisa untuk dilupakan.

Keterbukaan dan Kebersamaan Untuk Lebih Baik

Mojokerto, kemarin tepat pukul 08.30 WIB bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto di adakan rapat dinas yang rutin dilakasanakan setiap 1 bulan sekali tentang evaluasi pekerjaan setiap bidang selama 1 bulan. Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menghimbau semuanya untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih ditingkatkan kembali masalah KEDISIPLINAN kemudian dilanjutkan dengan penjelasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto bahwa sanya laporan perbidang tentang uraian pekerjaan sudah lebih bagus daripada bulan yang sebelumnya hanya saja ada sedikit kendala seperti:

Tunda Lagi...Tunda Lagi

Mojokerto, Sidang lanjutan terdakwa AKHMAD SOBIRIN kemarin yang bertempat di ruang sidang CAKRA Pengadilan Negeri Mojokerto yang masih beracarakan keterangan saksi dari pihak penasihat hukum terdakwa kembali ditunda dikarenakan saksi yang sudah diajukan oleh penasehat hukum tidak dapat hadir maka Majelis Hakim menunda sidang  AKHMAD SOBIRIN pada hari kamis tanggal 29 Juli 2010 yang beracara masih keterangan saksi dari pihak penasehat hukum.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung